-->

Inilah Lafadz Niat Sholat Jamak Qashar Taqdim dan Takhir Sesuai Sunnah

Inilah Lafadz Niat Sholat Jamak Qashar Taqdim dan Takhir Sesuai Sunnah - Salah satu kegiatan yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan manusia, apalagi pada zaman sekarang ini yaitu dalam hal perjalanan. Perjalanan selalu membutuhkan tenaga dan menyita waktu kita, entah itu banyak atau sedikit. Demi sebuah perjalanan, banyak hal dan kadang kewajiban yang dengan terpaksa meski kita tinggalkan atau pun kita tunda. Namun ada kewajiban-kewajiban yang tidak boleh kita tinggalkan meski dengan alasan perjalanan. Salah satunya adalah kewajiban terhadap Allah SWT, yaitu Sholat 5 waktu.

Dalam islam sudah ditentukan aturan-aturan yang sangat mempermudah bagi para musafir. Sholat yang dilaksanakan dalam perjalanan biasa disebut sholatus safar. Islam juga dibangun dengan lima pilar. Salah satu pilarnya adalah sholat. Karenanya sholat merupakan tiang agama. Ketika seorang meninggalkan sholat ia disebut penghancur agama tetapi sebaliknya ketika ia melaksanakan sholat dengan sebaik-baiknya maka ia disebut sebagai penegak agama. Karenanya, seorang muslim tidak boleh meninggalkan sholat walau bagaimanapun juga tak terkecuali dalam bepergian.

Pada prinsip Sholat Jamak Qashar ini adalah dalam situasi dan kondisi yang normal, sholat wajib harus dikerjakan sesuai dengan waktunya yang sudah ditentukan. Akan tetapi apabila dalam keadaan bepergian (musafir) yang jauhnya antara kurang lebih 81 Km, atau dalam keadaan musyaqqat, boleh dilakukan dengan cara jama'.  

Inilah Lafadz Niat Sholat Jamak Qashar Taqdim dan Takhir Sesuai Sunnah

Jamak Taqdim dan Qashar
1. Dzuhur - Ashar
أصلي فرض الظهر ركعتين قصرا مجموعا إليه العصر أداء لله تعالى

“Saya menyengaja sholat fardhu dzuhur dua raka'at dipendekkan dan dihimpunkan kepadanya ashar tunai karena Allah Ta'ala”

 أصلي فرض العصر ركعتين قصرا مجموعا إلي الظهر أداء لله تعالى

“Saya menyengaja sholat fardhu ashar dua raka'at dipendekkan dan dihimpunkan kepada dzuhur tunai karena Allah Ta'ala”.

2. Maghrib - Isya
أصلي فرض المغرب ثلاث ركعات مجموعا إليه العشاء أداء لله تعالى

“Saya menyengaja sholat fardhu maghrib 3 raka'at dihimpunkan kepadanya isya tunai karena Allah Ta'ala”.

 أصلي فرض العشاء ركعتين قصرا مجموعا إلي المغرب أداء لله تعالى

“Saya menyengaja sholat fardhu isya dua raka'at dipendekkan dan dihimpunkan kepada maghrib tunai karena Allah Ta'ala”.

Jamak Takhir dan Qashar

1. Ashar - Dzuhur
أصلي فرض العصر ركعتين قصرا مجموعا إليه الظهر أداء لله تعالى

“Saya menyengaja sholat fardhu ashar dua raka'at dipendekkan dan dihimpunkan kepadanya dzuhur tunai karena Allah Ta'ala”.

أصلي فرض الظهر ركعتين قصرا مجموعا إلي العصر أداء لله تعالى

“Saya menyengaja sholat fardhu zuhur dua raka'at dipendekkan dan dihimpunkan kepada ashar tunai karena Allah Ta'ala”.

2. Isya - Maghrib
أصلي فرض العشاء ركعتين قصرا مجموعا إليه المغرب أداء لله تعالى

"Saya menyengaja sholat fardhu isya dua raka'at dipendekkan dan dihimpunkan kepadanya maghrib tunai karena Allah Ta'ala”.

أصلي فرض المغرب ثلاث ركعات مجموعا إلي العشاء أداء لله تعالى

“Saya menyengaja sholat fardhu maghrib 3 raka'at dihimpunkan kepada isya tunai karena Allah Ta'ala”.

Adapun jarak perjalanan (safar) yang dibolehkan untuk menjama’ dan mengqashar ternyata ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang berpendapat jarak minimal 1 farsakh atau tiga mil, ada yang minimal 3 farsakh, ada yang berpendapat safar minimal harus sehari-semalam, bahkan ada yang berpendapat tidak ada jarak dan waktu yang pasti karena sangat tergantung pada kondisi fisik, psikis serta keadaan sosiologis dan lingkungan masyarakat. Jika memang perjalanan tersebut berat dan menyulitkan maka ada keringanan dan kelonggran (rukhsah) berupa shalat jama’ dan qashar. Sebab maksud pemberian rukhsahadalah untuk mehilangkan beban dan kesulitan.

Ada riwayat yang mengatakan dari shahabat Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Saw mengqashar shalat dalam perjalanan yang berukuran 3 mil atau 1 farsakh.

عَنْ شُعْبَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيْدِ اْلهَنَائِيّ قَالَ: سَأَلْتُ اَنَسًا عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِذَا خَرَجَ مَسِيْرَةَ ثَلاَثَةِ اَمْيَالٍ اَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ صَلَّى َكْعَتَيْنِ

“Dari Syu’bah dari Yahya bin Yazid Al-Hanaiy, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Anas tentang mengqashar shalat, lalu ia menjawab, “Adalah Rasulullah SAW apabila bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, maka beliau shalat dua reka’at”. (Syu’bah ragu, tiga mil atau tiga farsakh” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Baihaqi)

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَافَرَ فَرَاسَخًا يُقَصِّرُ الصَّلاَة

“Adapun Rasulullah SAW bila bepergian sejauh satu farsakh, maka beliau mengqashar Shalat”(HR. Sa’id bin Manshur. Dan disebutkan oleh Hafidz dalam at-Talkhish, ia mendiamkan adanya hadits ini, sebagai tanda mengakuinya)

Para ulama juga berbeda pendapat berapa lama perjalanan yang membolehkan musafir melaksanakan sholat jama’ dan qashar. Imam Malik, As-Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa maksimal 3 hari bagi muhajirin yang akan mukim (tinggal) di tempat tersebut. Sementara ada juga yang berpendapat maksimal 4 hari, 10 hari (Muttafaq ‘alayh, dari Anas bin Maliik), 12 hari (H.R. Ahmad, dari ‘imran), 15 hari (pendapat Abu Hanifah), 17 hari, dan 19 hari (muttafaq ‘alayh, dari Ibn ‘Abbas).

Jika diperlihatkan secara seksama pada hadits-hadits dari para sahabat di atas, umumnya mereka menceritakan sholat safar sesuai dengan keadaan dan perspektif mereka masing-masing. Inilah yang kemudian dipahami oleh para Imam Madzhab sehingga mereka berbeda pendapat dalam batasan jarak dan waktu kebolehan shalat jama’ dan qashar. Dari pendapat yang ada, yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa selama berstatus sebagai musafir biasa (bukan musafir perang) dan tidak tinggal lebih dari 19 hari di satu tempat tersebut, maka masih diberikan keringanan untuk menjama’-qashar shalatnya. Tetapi kalau musafir perang, maka boleh menjama’-qashar shalatnya selama masih dalam suasana perang. Sedangkan bagi musafir dengan tujuan maksiat, maka sebagian besar ulama berpendapat tidak ada keringanan qashar kepadanya.